Memitigasi Potensi Penyelewengan, Jual Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

- 25 Juni 2022, 13:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram / @luhut.pandjaitan/

GOWAPOS - Harga minyak goreng yang mahal memberikan kesulitan kepada masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah untuk mengendalikan hal tersebut yaitu dengan mengubah kebijakan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perubahan kebijakan tersebut pada Kamis, 24 Juni 2022.

"Setelah pemerintah melakukan evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng, maka pemerintah resmi mengubah kebijakan minyak goreng menjadi dari yang tadinya berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO)," ujarnya.

Menurut Luhut, langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau di seluruh lapisan.

Baca Juga: Sinopsis Hotel Del Luna Episode 6, Arwah Raja Menjadi Tamu Hotel, Chan Seong dan Man Weol ke Pantai

Jadi masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau.

Pemerintah akan berusaha agar tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) menjadi akuntabel dan dapat terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Olehnya, pada Senin 27 Juni mendatang, pemerintah akan memulai sosialiasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Kedepannya sosialisasi akan terpusat melalui Instagram @minyakita.id dan www.linktr.ee/minyakita.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x