Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Meskipun itu, pada akhirnya setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka.
Rupanya, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka lantaran, mempertimbangkan kesehatan dari Roy Suryo.***