Dedy Prasetyo Sebut Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Polri: Tidak Profesional Tangani TKP

- 7 Agustus 2022, 00:53 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) meluruskan informasi penahanan Irjen Pol. Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

GOWAPOS - Terkait kabar penahahan Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi tersebut. Disebutkan kalau yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring pada Sabtu malam, 7 Agustus 2022.

Dijelaskan lebih lanjut, kalau Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) atas meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menkopolhukam MAHFUD MD Benarkan FERDY SAMBO Ditahan di Provost: Pelanggaran Etika dan Pidana tetap Diproses

Kini Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pro justicia.

Selain itu, kata Dedi, Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (Pansus)," kata Dedi.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Tale of Nokdu, Kisah Penyamaran jadi Perempuan dan Masuk di Kerajaan

Menurut Dedi, penempatan khusus bagi empat orang tersebut, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

Baca Juga: Sinopsis THE UNDERWORLD di TRANS TV: Prajurit Vampir vs Manusia Srigala, Siapa Lebih Perkasa?

"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," jelas Dedi. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x