Jenderal Bintang Satu Brigjen NA diduga sebagai pelaku Penembak Kucing di Sesko TNI Bandung

- 19 Agustus 2022, 07:52 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa / antaranews.com
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa / antaranews.com /

GOWAPOS - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa mengungkapkan, sosok TNI yang diduga melakukan kekerasan terhadap pada beberapa ekor kucing.

Hal tersebut, tentunya sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki hal tersebut.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan beredarnya video yang menampakkan beberapa ekor kucing tergeletak mati akibat terkena tembakan, di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya, Kapuspen TNI Mayjen TNI, Prantara Santosa mengatakan, pelaku penembak kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat, diduga seseorang berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANSTV, 19 Agustus 2022: Simak Film BADGES OF FURY dan TRIPLE THREAD

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu 17 Agustus 2022, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, dikutip di antaranews.com

Dia menjelaskan peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa siang 18 Agustus 2022, dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. NA membantah dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x