Ahmad Khozinudin Ungkap Alasan Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Akui Kliennya Keliru

- 1 November 2022, 16:25 WIB
Ahmad Khozinudin/Tangkapan layar.
Ahmad Khozinudin/Tangkapan layar. /Youtube.com/Refly Harun/

GOWAPOS – Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengungkapkan alasannya mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, telah mencabut gugatannya.

Permohonan pencabutan gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono per tanggal 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis CINTA SETELAH CINTA Tayang 1 November 2022: Niko Cekcoki Starla-Arya, Ayu Panik Lihat Laba-laba Sakti

Sejak saat itu, belum ada keterangan yang jelas mengenai alasan pihak pelapor melakukan pencabutan gugatan.

Melalui Channel Youtube Refly Harun yang ditayangkan pada 31 Oktober 2022 malam, Ahmad Khozinudin akhirnya angkat bicara terkait dibalik pencabutan gugatan tersebut.

Sebelum menjelaskan maksudnya mencabut gugatan, ia menyampaikan alasan awal menerima tawaran bantuan hukum dari Bambang Tri Mulyono.

Baca Juga: Link Streaming BINTANG SAMUDERA 1 Nopember 2022: Terungkap, Dania Lihat Video Felix Tolak Uang dari Martin

“Ada dua motif kami menerima (permohonan) itu. Pertama ini menyangkut kepentingan bangsa dan negara, tentu kita tidak ridho memiliki Presiden yang “ilegal-inkonstitusional” karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya kan minimal pendidikan SMA atau sederajat. Kalau palsu kan tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Khozinudin.

Motif kedua ia sampaikan bahwa keputusan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan adalah untuk menjaga lembaga kepresidenan.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x