GOWAPOS – Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin mengungkapkan alasannya mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, telah mencabut gugatannya.
Permohonan pencabutan gugatan dilakukan oleh tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono per tanggal 27 Oktober 2022.
Sejak saat itu, belum ada keterangan yang jelas mengenai alasan pihak pelapor melakukan pencabutan gugatan.
Melalui Channel Youtube Refly Harun yang ditayangkan pada 31 Oktober 2022 malam, Ahmad Khozinudin akhirnya angkat bicara terkait dibalik pencabutan gugatan tersebut.
Sebelum menjelaskan maksudnya mencabut gugatan, ia menyampaikan alasan awal menerima tawaran bantuan hukum dari Bambang Tri Mulyono.
“Ada dua motif kami menerima (permohonan) itu. Pertama ini menyangkut kepentingan bangsa dan negara, tentu kita tidak ridho memiliki Presiden yang “ilegal-inkonstitusional” karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya kan minimal pendidikan SMA atau sederajat. Kalau palsu kan tidak memenuhi syarat,” kata Ahmad Khozinudin.
Motif kedua ia sampaikan bahwa keputusan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan adalah untuk menjaga lembaga kepresidenan.