Maka menurut Ahmad, perkara ini dibutuhkan suatu forum agar Presiden Jokowi bisa mengklarifikasi sehingga masalah segera terselesaikan.
Beruntungnya, kepala negara hadir pada tanggal 18 Oktober lalu untuk menunjukkan keaslian ijazah pendidikannya untuk membantu proses hukum yang berlangsung.
Kemudian, Ahmad Khozinudin menyebutkan alasan di balik pencabutan gugatan ijazah palsu Jokowi yang dilakukan oleh ia bersama tim.
“Pertama, secara prosedural kami selaku tim kuasa hukum diperbolehkan mencabut gugatan itu. Kemudian yang melatarbelakangi juga, kita sejak saat itu tidak pernah kepikiran klien kita ditangkap. Karena kita sudah punya pengalaman gugat Presiden dengan klien empat orang saat itu aman-aman saja. Walaupun kita kalah karena pengadilan menyatakan kita tidak punya wewenang,” tuturnya yang dikutip dari Youtube Refly Harun. ***