GOWAPOS - Pemerintah terus menyalurkan penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada warga negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi.
Naiknya harga-harga kebutuhan bahan pokok, termasuk biaya Bahan Bakar Minyak pada pertengahan tahun lalu tampaknya cukup mempersulit masyarakat.
Terutama di sektor ekonomi, masyarakat yang berada di kelas menengah ke bawah kemungkinan semakin mengiritkan pengeluarannya sebagai dampak dari kenaikan harga.
Agar tidak terjadi inflasi yang serius dan roda ekonomi tetap berjalan, pemerintah pusat telah menyiapkan bantalan untuk pekerja dan buruh.
Baca Juga: Banyak Belum Paham! Ini Tuntunan Potong Kuku Sesuai Sunnah, Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat
Bantuan berupa BSU dipersiapkan pemerintah sejak bulan September 2022 lalu, agar aktivitas belanja masyarakat tetap berjalan.
BSU tahun 2022 diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar 600.000 Rupiah.
Ada beberapa persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang perlu diketahui bagi yang ingin memperolehnya.
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif dari program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan hingga Juli 2022
- Gaji atau upah paling banyak 3,5 juta Rupiah. Juga bekerja di wilayah UMP/UMK dengan kisaran 3,5 juta Rupiah ke atas, maka persyaratan gaji jadi paling banyak sebesar UMP0UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Bukan anggota Polri, TNI, dan PNS
- Belum memperoleh kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Untuk melakukan pengecekan telah terdaftat sebagai penerima BSU, dapat mengikut langkah-langkah ini,
- Masuk ke website kemnaker.go.id
- Daftar akun
- Login
- Isi semua persyaratan membuat akun
- Periksa notifikasi (Terdaftar, Penetapan, Penyaluran
Data bagi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mekanisme lainnya bisa melihat isi Permnaker No.10 Tahun 2022.***