Begini Besaran Tunjangan Hari Raya Plus Gaji 13 yang Harus Dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan

- 30 Maret 2023, 20:48 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani / Kemenkeu RI/

Sri Mulyani mengatakan bahwa pada April mendatang, dana tersebut sudah bisa dicairkan, dengan mekanisme yang berlaku. Beliau juga menghimbau pembagian THR seharusnya bisa diterima sebelum menjelang lebaran.

Namun, jika THR tidak bisa dilakukan pembagiannya sebelum lebaran, maka bisa diberikan setelah lebaran, dan gaji ke-13 bisa diberikan di bulan juni 2023.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: website kementerian keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x