Sri Mulyani mengatakan bahwa pada April mendatang, dana tersebut sudah bisa dicairkan, dengan mekanisme yang berlaku. Beliau juga menghimbau pembagian THR seharusnya bisa diterima sebelum menjelang lebaran.
Namun, jika THR tidak bisa dilakukan pembagiannya sebelum lebaran, maka bisa diberikan setelah lebaran, dan gaji ke-13 bisa diberikan di bulan juni 2023.***