Kapan Tunjangan Hari Raya Pegawai Dibayarkan? Ini Anjuran Menkeu Sri Mulyani

- 3 April 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Iqbalnuril by Pixabay/

GOWAPOS - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas ASN, pensiunan, dan penerima THR tahun 2023.

Aturan terhadap Tunjangan Hari Raya merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Jokowi pada tanggal 29 maret 2023, menyebutkan dalam peraturan tersebut, "Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara."

Baca Juga: Kenapa Anak-anak Rentan Terserang DEMAN SCARLET? Begini Penjelasan Secara Medis

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sendiri anggarannya bersumber dari APBN untuk PNS, pegawai Pemerintah, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Dewan KPK, LPP (Lembaga Penyiaran Publik), pegawai Non-ASN.

Dan hal tersebut terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan terakhir 50 persen dari tunjangan kinerja, yang artinya THR yang didapat hanya 50 persen, masih sama seperti masa Covid-19.

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri dimaksimalkan turun 10 hari sebelum hari raya, dan akan mulai dibagikan serentak pada tanggal 4 April 2023, sesuai anjuran Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x