Lanjut Thony, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum KPK saat ini bisa mendapatka sanksi berat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasannya, perbuatan yang telah dilakukan sudah merugikan hinga level negara.
Kerugiannya disebut Thony berkaitan tentang etik dan melanggar Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Kebebasan Informasi.
"Pada sanksi berat itu yang disebut merugikan negara, hukumannya terdiri dari dipotong gajinya 40 persen dari gaji pokok, dan selain itu diminta untuk mengundurkan diri. Ini yang saya bicarakan, bahwa sanksi berat itu Peraturan Dewas yang mereka buat sendiri itu terdiri dari dua poin," tuturnya.
Mempertanyakan perDewas
Namun yang menjadi masalah baru, bagi Thony adalah aturan hukuman bagi pelanggar berat itu juga tetap tidak dipatuhi oleh para petinggi KPK saat ini. Meskipun secara umum Peraturan Dewas yang baru merupakan buatan pengurus sekarang.
Menurutnya sangat mungkin terjadi permainan politik di dalam tubuh KPK. Posisi lembaga pemberantas korupsi tertinggi di tanah air itu sudah berada di bawah naungan pemerintah, sehingga menyelamatkan posisi para pimpinan saat ini sangat dimungkinkan.
"Saya pikir nggak bisa (memisahkan politik dengan KPK), karena dia sudah menjadi bagian dari pemerintah. Membersihkan KPK dari kepentingan politik sudah sulit. Mereka sudah diatur oleh pemerintah," pungkas Thony Saut Sitomorang.***