Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan
4. Belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya. ***