Ditjen Pendis Kemenag Tetapkan 22 Ribu Penerima Insentif Bagi Guru PAI di Tahun 2023, Cek Kriterianya

- 29 Mei 2023, 08:07 WIB
Direktur PAI Amrullah
Direktur PAI Amrullah /Kemenag/

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya. ***

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x