Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, PSI: Bisa Jadi Payung Hukum Lindungi dan Akui Hak-hak Mereka

- 30 Mei 2023, 07:37 WIB
Ilustasi masyarakat adat/Tangkapan layar
Ilustasi masyarakat adat/Tangkapan layar /YouTube.com/LifeMosaic/

Kriminalisasi juga dialami oleh masyarakat adat Baiya di Sulawesi Tengah oleh oknum yang secara sepihak mengklaim kepemilikan lahan seluas 13.000 hektar. Kabarnya lahan itu sudah ditawarkan kepada sebuah perusahaan, pada April 2023.

Baca Juga: Modus Baru Narkoba di dalam Liquid Vape, PSI: Masyarakat Harus Waspada dengan Perkembangan Tren Narkotika

"Selama dua dekade RUU ini hanya berputar-putar di dalam ruang DPR. Tapi tidak pernah disahkan untuk dibahas di tingkat paripurna," ujar Alan Christian Singkali.

Payung hukum masyarakat adat

PSI mencurigai adanya kepentingan politik dan peraturan yang berbelit-belit untuk menghitung untung dan rugi oleh pihak terkait. Padahal menurut Alan, pengesahan RUU Masyarakat Adat disusun dengan harapan yang sangat tinggi dan penuh rasa optimis oleh AMAN, agar masyarakat adat di berbagai daerah bisa mendapatkan serta mempertahankan hak-haknya.

RUU ini sebenarnya sempat mendapatkan perhatian khusus oleh anggota DPR RI. Tahun 2020 lalu, istilah Masyarakat Adat diubah menjadi Masyarakat Hukum Adat. Namun ternyata setelah pergantian nama tersebut tidak ada lagi proses tindak lanjut untuk segera mengesahkannya.

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan PSI bisa kembali untuk ditindaklanjuti. Sebab akan menjadi menjadi payung hukum untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

"PSI memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat. RUU ini juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, seperti perampasan lahan dan wilayah adat di Indonesia," katanya.***

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Youtube Partai Solidaritas Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x