Jagoan Penipu iPhone Berakhir, Rihana Rihani Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

- 5 Juli 2023, 17:11 WIB
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iphone
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iphone /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/

GOWAPOS - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengumumkan bahwa dua tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone, yang merupakan pasangan kembar bernama Rihana dan Rihani, kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun. Penyidik juga sedang mendalami dugaan bahwa modus penipuan ini merupakan pekerjaan tetap kedua tersangka.

Hengki menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki jumlah korban dan besarnya kerugian yang disebabkan oleh Rihana dan Rihani. Polisi menduga bahwa keduanya menjadikan penipuan sebagai mata pencaharian.

"Jika dalam proses penyidikan terungkap bahwa ini merupakan mata pencaharian mereka, kami akan menerapkan Pasal 379a KUHP. Selain itu, karena modus operandi mereka menggunakan media sosial, kami juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Hengki dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 4 Juli 2023, kemarin.

Pasal 379a KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menjadikan penipuan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang tanpa membayar sepenuhnya, dengan tujuan memperoleh kepemilikan barang tersebut untuk diri sendiri atau orang lain, dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, pada tanggal yang sama, Polda Metro Jaya menahan kedua tersangka kembar ini, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama sebulan terakhir. Tersangka yang diduga telah merugikan korban sebanyak Rp35 miliar itu berhasil ditangkap saat mereka beristirahat di sebuah apartemen di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Hengki menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, Pasal 64 KUHP juga diterapkan karena perbuatan penipuan ini dilakukan secara berlanjut.

Pihak kepolisian juga menambahkan Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum yang relevan, mengingat kedua tersangka berhubungan dengan korban melalui media sosial. Modus penipuan jual beli iPhone ini dilakukan secara online.

Kasus dugaan penipuan oleh "si kembar" Rihana dan Rihani bermula ketika banyak korban mulai melaporkan kejadian tersebut melalui media sosial. Sebuah akun di Instagram dengan nama @kasusiphonesikembar kemudian dibuat oleh korban yang tergabung dalam kelompok pembeli dan penjual resmi iPhone. Akun tersebut saat ini telah diikuti oleh 1.744 orang, termasuk korban penipuan, yang membagikan foto kedua tersangka yang diduga telah menipu lebih dari Rp35 miliar.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah