Bareskrim Polri Periksa 19 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji

- 9 Juli 2023, 15:56 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang /

GOWAPOS - Bareskrim Polri memeriksa 19 orang saksi untuk lebih mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

"Penyidik Direktorat tindak pidana umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

"19 saksi ini ada pelapor, ada dua pelapor ya. Dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," sambungnya.

Dari belasan saksi yang diperiksa, lanjut Ramadhan, tiga di antaranya ada saksi ahli seperti ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa. Namun, mereka baru diperiksa minggu mendatang.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang kini sudah dikirim ke Pusat Laboratorium (Labfor) Bareskrim Polri terkait kasus yang menyangkut Ponpes Al-Zaytun ini.

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," tuturnya.

"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," imbuhnya.

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," tukasnya.***

Editor: Burhan SM

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah