Wasekjen MUI Minta Polisi Proses Panji Gumilang Terkait Dugaan Penghinaan Terhadap Agama

- 22 Juni 2023, 14:26 WIB
Pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren AL Zaytun Panji Gumilang/Tangkap layar Youtube muhammad husein gaza
Pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren AL Zaytun Panji Gumilang/Tangkap layar Youtube muhammad husein gaza /

GOWAPOS - Pengasuh pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana sehingga terancam diproses oleh Pihak Kepolisian.

Hal tersebut berdasarkan permintaan dari Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah agar polisi memproses kasus dugaan penghinaan terhadap agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, Ikhsan tetap berharap agar Ponpes Al-Zaytun tidak ditutup, melainkan hanya dilakukan pergantian pengurus karena hal ini menyangkut nasib banyak orang yang ada di pondok pesantren tersebut.

"Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu.

Perlu diketahui bahwa Pesantren Al-Zaytun akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sehingga sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah