Prakerja Gelombang 58 Resmi Dibuka Hari Ini Dapatkan Insentif 600 Ribu! Berikut Syarat dan Link Daftarnya

- 28 Juli 2023, 14:56 WIB
Prakerja gelombang 58 resmi telah dibuka hari ini Jumat 28 Juli 2023, berikut syarat dan link daftarnya
Prakerja gelombang 58 resmi telah dibuka hari ini Jumat 28 Juli 2023, berikut syarat dan link daftarnya /Instagram/@prakerja.go.id/

GOWAPOS - Prakerja gelombang 58 resmi telah dibuka hari ini Jumat 28 Juli 2023, kesempatan tersebut terbuka bagi seluruh pencari kerja, yang belum pernah ikut pelatihan prakerja seperti gelombang 57 dan gelombang sebelumnya.

Adapun, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Segera Daftar! Prakerja Gelombang 57 Telah Dibuka dan Dapatkan Insentif 600 Ribu Per Bulan ke E-wallet Kamu

Bagi para pencari kerja yang telah mendaftar prakerja gelombang 58 nantinya, pengumuman lulus atau tidak lulus akan ditampilkan pada website prakerja.go.id sekaligus terdapat notifikasi yang muncul melalui SMS.

Kemudian bagi pencari kerja yang telah dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti pelatihan dan setelah beberapa hari akan menerima insentif sebesar Rp600.000 di rekening bank/e-walletmu.

Bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi para pencari kerja yang berminat untuk mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Ini Skema Baru dan Cara Login

● WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
● Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
● Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
● Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
● Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: Instagram/@prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah