GOWAPOS - Menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pekan ini Polda Metro Jaya akan menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dengan semakin memburuknya polusi udara di Jakarta.
Uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023 sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Mekanisme dan Besaran Denda
Mengenai mekanisme penindakan penilangan tersebut akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.
Pelaksana Uji Emisi
Adapun yang bertindak selaku pelaksa uji emisi kendaraan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.***