Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Ini, Cek Besaran Dendanya

- 24 Agustus 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi pengecekan emisi kendaraan bermotor sudah lulus atau tidak dalam uji emisi oleh petugas.
Ilustrasi pengecekan emisi kendaraan bermotor sudah lulus atau tidak dalam uji emisi oleh petugas. /lingkunganhidup.jakarta.go.id

GOWAPOS - Menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pekan ini Polda Metro Jaya akan menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dengan semakin memburuknya polusi udara di Jakarta.

Uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023 sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Mekanisme dan Besaran Denda

Mengenai mekanisme penindakan penilangan tersebut akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Pelaksana Uji Emisi

Adapun yang bertindak selaku pelaksa uji emisi kendaraan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.***

 

Editor: Burhan SM

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x