Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi yang setara dengan bidang studi di atas.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
- Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
6. Usia per tanggal 9 September 2023:
- S1: maksimal 26 tahun.
- S2: maksimal 28 tahun.
7. Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
Baca Juga: Fresh Graduate SMA Merapat! Lowongan Kerja PT Kereta Cepat Indonesia Juni 2023, Tersedia 2 Posisi
8. Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan.