Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tolak Memanggil Saksi Ahli Karena Keterbatasan Waktu

- 31 Oktober 2023, 18:26 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (kiri)
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (kiri) /ANTARA/Rivan Awal Lingga./

GOWAPOS - Dalam sidang terkait Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden/wakil presiden sebesar 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada, Bivitri Susanti yang merupakan salah satu dari pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat mengundang saksi ahli untuk memberi keterangan.

“Kami menginginkan ada ahli yang bisa dihadirkan misalnya Profesor Bagir Manan karena ada kaitan pula beliau pernah terlibat dalam beberapa etik yang termasuk di Mahkamah Agung dan kami sempat terpikir juga memanggil Romo Franz Magnis Suseno,” kata Bivitri dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK II, Jakarta, Selasa.

Bivitri Susanti saat ini adalah anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bersama dengan 15 guru besar lainnya yang juga turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Menurut Bivitri, jika waktu sidang memungkinkan untuk mengundang saksi ahli, maka hal ini dapat memberikan perspektif komparatif yang berharga.

Namun, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang juga menjadi pimpinan sidang, menyatakan bahwa tidak mungkin untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut dengan alasan keterbatasan waktu.

"Jadi saya rasa tidak usah lah ya, karena waktunya tidak ada,” ungkap Jimly.

Sidang tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden/wakil presiden sebesar 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menjabat posisi yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.***

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah