Cek Fakta: Capres Ganjar Pranowo Sebut Bakal Ada yang Diperiksa Usai Debat?

- 13 Desember 2023, 16:17 WIB
Capres Ganjar Pranowo menyampaikan pendapatnya dalam Debat Capres di Kantor KPU RI.
Capres Ganjar Pranowo menyampaikan pendapatnya dalam Debat Capres di Kantor KPU RI. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/

GOWAPOS - Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan sejumlah pernyataan menarik terkait tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo mengatakan uangkapan narasi berikut ini:

“Tapi bapak-ibu, saya mendengar ketika demokrasi musti berjalan dan demokrasi musti kita jaga bersama, ada Ibu Sinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan. Ada Melki, Ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa. Maka yang seperti ini harus selesai. Dan mereka bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan kalau government terjadi.” ungkap Ganjar dalam gagasan visi misinya.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Sebut Lampung tidak Memiliki Pemantau Polusi Udara?

Lalu sebenarnya, bagaimana realitas kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini? Apakah sudah sesuai dengan pernyataan klaim Ganjar? Berikut ini penjelasannya.

Berikut ini penjelasannya:
Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar mengungkapkan data dari Freedom House tahun 2023, skor kebebasan di Indonesia menurun, yang mulanya 64 persen menjadi 58 persen.

Menurut data The Economist tahun 2023, indeks Demokrasi Global Indonesia turun menjadi peringkat 54 dari 167 negara, yang sebelumnya Indonesia berada di peringkat 52.

Data dari indikator politik Indonesia tahun 2022 mendapati 62,9 persen rakyat merasa takut untuk berpendapat.

Baca Juga: Sinopsis NATH Hari Ini, 13 Desember 2023: Padma Provokasi Gauri untuk tidak Mematuhi Mahua dan Krishna

Ketakutan masyarakat untuk berpendapat dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah dikarenakan UU ITE rentan untuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal penghinaan dan ujaran kebencian.

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia. (Salma Aulia)***

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x