Pelat Nomor Khusus Kendaraan RF Resmi Dihapus, Korlantas Beri Sanksi Bagi yang Memakainya

- 21 Desember 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi pelat nomor RF dikendaraan telah dihapus.
Ilustrasi pelat nomor RF dikendaraan telah dihapus. /PMJ/Twitter Polda Metro./


GOWAPOS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghapus pelat nomor khusus dengan kode RF. Karena itulah, kode khusus ini tidak boleh lagi dipasang di setiap kendaraan.

Ini ditegaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kebijakan ini dilakukan setelah menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat RF di kendaraan.

Dikutip dari PMJNews.com, Yusri menambahkan kalau kode RF sudah dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023.

Baca Juga: Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Pengelola Tol Berikan Diskon Khusus Bagi Pengendara

"Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024, 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk segera melepaskannya.

Yusri mengatakan, untuk menertibkan pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia ini, nantinya TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta.

Bahkan sanksinya, bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga: Terkait Kelakar Zulhas, PAN Jamin Ucapan Zulkifli Hasan tidak Menista Agama

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah