Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta, Terkait Bagi-bagi Susu Saat CFD

- 5 Januari 2024, 12:25 WIB
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta. /ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa./

GOWAPOS - Setelah memeriksa Cawapres Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu di area Car Free Day (CFD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan pasangan Capres Prabowo Subianto ini melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/ Reg/TM/PP/ Kota/12.01/ XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Setelah putusan tersebut, penyelenggara pemilu ini meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini, Jum'at, 5 Januari 2024: Tayang Rahasia Cinta Bawang Putih

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan tertanggal 4 Januari 2024, Bawaslu juga melaporkan caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Samsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Dimana sebelumnya pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Sinopsis Single's Inferno 3 Episode 10 Tayang di Netflix 9 Januari 2024: Gwan Hee Menangis Ditolak Hye Seon

Pada Rabu 3 Januari 2023, Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus. Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," elaknya.***

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x