Masa Pelunasan Ibadah Haji Tahap 1 Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024,Diimbau Segera Penuhi Syarat Istithaah

- 13 Februari 2024, 05:19 WIB
Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. / ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.

Baca Juga: Catat Jadwal Resmi Pendaftaran Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji PPIH Kloter dan Arab Saudi

Untuk pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Kedua, pendamping jamaah calon haji lanjut usia. Ketiga, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah penyandang disabilitas

"Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," kata Anna.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x