Kronologi Penangkapan Tersangka Lintah Solar, Polda Banten Sita 4 Ton dan Uang Puluhan Juta Rupiah

- 1 April 2022, 17:27 WIB
Para tersangka lintah solar yang diamankan Polda Banten.
Para tersangka lintah solar yang diamankan Polda Banten. /polda banten/

GOWAPOS - Menyikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto memerintahkan Ditreskrimsus memeriksa ke lapangan.

Juga segera mengungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut

Personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 1 April 2022: Celine Tuduh Ariana Bunuh Anaknya, Pak Kusuma Tampar Saka

Modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

Dimana tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

Setelah sopir mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 1 April 2022:Nama Reno dan Anita Dicoret dari Soedirja Corporation

Kemudian dilakukan ke berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: polda banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x