Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 21 Desember 2022: Empat Lokasi Berbeda Dibuka untuk Warga

- 21 Desember 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Alex Jumper on Unsplash/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Rute Cirebon - Semarang Tanggal 21 Desember 2022, Perhatikan Lokasi Stasiunnya

Namun layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Wesley Fofana Kembali Cedera dalam Laga Uji Coba Tertutup Chelsea, Peluang Main di Liga Inggris Tertutup

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Semoga Bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x