Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 28 Desember 2022: Empat Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM

- 28 Desember 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi / Nate K on Unsplash/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yang dilaksanakan pada empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada Rabu, 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis MAIN HOON NA di ANTV: Mayor Tentara Menyamar jadi Mahasiswa untuk Lindunngi Putri Jenderal

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini sarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023, Langkah Untuk Jaga Kesehatan Rakyat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x