Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Kamis 29 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi 

- 29 Desember 2022, 07:54 WIB
Ilustrasi suasana  lalulintas
Ilustrasi suasana lalulintas /James Coleman on Unsplash/

GOWAPOS - Polrestabes Surabaya Jawa Timur membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlokasi di dua tempat yakni:

1. Pasar Turi Baru

2. Halaman Masjid Nurul Iman

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Perpanjangan ini hanya dikhususkan untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR SULSEL, Kamis 29 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 29 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x