Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Rabu 11 Januari 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

- 11 Januari 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi suasana lalulintas
Ilustrasi suasana lalulintas /Erik Mclean by Pexels/


GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang digelar di lokasi berikut ini:

1. Lapangan Belakang Kec. Mulyorejo

2. Halaman Gereja GKI Prenggolan

Bagi warga Surabaya Jawa Timur bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling tersebut pada hari ini Rabu, 11 Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 11 Januari 2023: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 10 Januari 2022: Saka-Galvin Adu Mulut, Kiara Paksa Justin ke Aussie tapi Ditolak

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x