SIM KELILING Hari Ini di JAKARTA, 14 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

14 Februari 2023, 07:35 WIB
Potret pelayanan SIM Keliling. /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Suherman/


GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini pada Selasa, 14 Februari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: SIM KELILING di BANDUNG Hari Ini 14 Februari 2023: Usahakan Datang Tepat Waktu di Lokasi

Namun pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: SIM KELILING Hari Ini di SURABAYA: Segera Datangi Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler