Jadwal SIM KELILING di BEKASI 6 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan yang Berlangsung Singkat

- 6 Februari 2023, 08:29 WIB
Potret pelayanan SIM Keliling.
Potret pelayanan SIM Keliling. /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Suherman/

GOWAPOS - Polrestro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), untun warga setempat.

Pemohon bisa mendatangi waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 6 Februari 2023 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di LOMBOK TIMUR 6 Februari 2023: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di GRESIK JAWA TIMUR 6 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x