Jadwal SIM KELILING di GRESIK JAWA TIMUR 6 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 6 Februari 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

GOWAPOS - Polres Gresik membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga setempat.

Untuk warga Gresik Jawa Timur yang ingin memperpanjang SIM segera mengunjungi lokasi SIM Keliling pada hari ini Senin, 6 Februari 2023 di Metro Park GKB mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, 6 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan Polrestabes Makassar

Sedangkan pabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Sinopsis Film THE COLONY di TRANSTV: Ketika Koloni Jatuh dan Berhadapan dengan Musuh Baru yang Tangguh

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gresik semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x