GOWAPOS - Polres Gresik membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga setempat.
Untuk warga Gresik Jawa Timur yang ingin memperpanjang SIM segera mengunjungi lokasi SIM Keliling pada hari ini Senin, 6 Februari 2023 di Metro Park GKB mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling Polres Gresik hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, 6 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan Polrestabes Makassar
Sedangkan pabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Gresik semoga bermanfaat.***