Jadwal SIM KELILING di LOMBOK TIMUR 5 Februari 2023: Hanya Dikhususkan untuk Perpanjangan SIM A dan C

- 5 Februari 2023, 07:56 WIB
Nampak warga terlihat antri menunggu pelayanan SIM Keliling.
Nampak warga terlihat antri menunggu pelayanan SIM Keliling. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman/

GOWAPOS - Polres Lombok Timur membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), untuk warga setempat.

Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada hari ini Minggu, 5 Februari 2023 yang berlokasi di CFD Taman Rinjani Selong mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Hanya saja, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA 5 Februari 2023: Pastikan Datang di Lokasi Tepat Waktu

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, 05 Februari 2023: Cerah Berawan di Semua Wilayah pada Siang Hari

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x