Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, 6 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan Polrestabes Makassar

- 6 Februari 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini. /Instagram/@satlantascimahi/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar kembali membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut:

1. Depan Terminal Daya

2. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

Pelayanan SIM Keliling akan diadakan pada hari ini Senin, 6 Februari 2023 mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Baca Juga: Sinopsis Film THE COLONY di TRANSTV: Ketika Koloni Jatuh dan Berhadapan dengan Musuh Baru yang Tangguh

Namun layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asl
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Sinopsis ELYSIUM di TRANSTV: Tahun 2154 Orang Kaya Tinggal di Luar Angkasa, yang Miskin di Bumi yang Hancur

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x