Jadwal SIM KELILING di LOMBOK TIMUR 6 Februari 2023: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 6 Februari 2023, 08:16 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/


GOWAPOS - Polres Lombok Timur membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), untuk warga setempat.

Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada hari ini Minggu, 6 Februari 2023 yang berlokasi di Depan Pasar Terara mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Hanya saja, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di GRESIK JAWA TIMUR 6 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, 6 Februari 2023: Perhatikan Jam Pelayanan Polrestabes Makassar

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Lombok Timur semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x