Jadwal SIM KELILING di BADUNG BALI 7 Februari 2023: Pastikan Membawa Syarat yang Diperlukan

- 7 Februari 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. / Galamedianews/

GOWAPOS - Polres Badung Bali membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga setempat.

Pelayanan SIM Keliling digelar pada Selasa, 7 Februari 2023 untuk Bus I berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) dan Bus 2 bertempat di Jalan Raya Tanah Lot Pospol Munggu mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WITa.

Hanya saja, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sinopsis Film JUDWAA 2 di ANTV: Kisah Saudara Kembar yang Diculik dan Berpisah Sejak Kecil yang Berbeda Nasib

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikuti ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: SRK Ungkap Adegan Terseksi Deepika Padukone di Pathaan: Cemburu pada Pria yang Dipukuli Deepika?

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x