5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati Termasuk Indonesia, Mulai dari Ditembak, Suntik Mati Hingga Dipancung

- 14 Januari 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi menembak
Ilustrasi menembak /Maurício Mascaro by Pexels/

GOWAPOS - Berikut ini lima negara di dunia yang menerapkan hukuman mati bagi seseorang atau terpidana yang melakukan kesalahan berat, yang dibuktikan lewat pengadilan.

Indonesia, termasuk dari lima negara tersebut, yang masih memberlakukan hukuman mati untuk terpidana tertentu. Inilah negara yang dengan tegas menerapkan hukuman tersebut yang dikutip dari [email protected].

1. China
Diketahui kalau Tiongkok telah menerapkan hukuman mati selama lebih dari 4000 tahun, lebih lama dari negara lainnya.

Hukuman mati di China ditujukan untuk orang-orang yang melanggar kejahatan paling serius, seperti spionase, penghianatan negara, korupsi, pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.

Baca Juga: MR. GO (2013): Perjalanan Menantang Seekor Gorila Sirkus Jadi Bintang Bisbol Fenomenal

Pelaksanaan pidana mati di China dilakukan dengan cara ditembak atau disuntik mati. Lebih dari 1000 orang yang dieksekusi setiap tahunnya.

2. Arab Saudi
Arab Saudi dikenal dengan negara yang menjunjung tinggi hukum Islam. Salah satunya dengan eksekusi mati. Hukuman ini dijatuhkan untuk kasus pembunuhan, terorisme, dan pengedar narkoba.

Khusus di Arab, ada dua tempat untuk mengeksekusi pidana yakni Masjid Qisas dan Masjid Deera Square dengan cara hukum pancung.

3. Jepang
Bagi negeri matahari terbit memiliki hukuman mati yang bersifat tertutup. Bahkan pelaku kejahatan yang divonis mati, keluarganya punn tidak diberi tahu sama sekali mengenai jadwal pelaksanaan hukuman mati.

Baca Juga: Kenapa Mata Kucing Menyala atau Bersinar Saat Gelap? Begini Jawaban Ilmiahnya

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x