Pelaku menawarkan HP merk OPPO milik Rila di Akun Facebook marketplus dan mendapatkan konsumen.
Setelah mendapatkan kesepakatan harga sebesar Rp1,4 juta, kemudian dilakukan transaksi di jalan Alauddin Makassar. Sementara HP kedua Merk Vivo milik Hani masih disimpan pelaku di rumahnya.
Karena korban merasa dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Gowa kemudian. Tim Jatanras Polres Gowa melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi
Tak butuh lama, polisi untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Saat berada di rumahnya, polisi langsung melakukkan penangkapan.
Baca Juga: Ketahuan tak Miliki Izin, Warkop Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditutup
Dari hasil introgasi, polisi berhasil menyita satu buah HP merk Vivo milik Hani yang masih disimpan oleh terduga pelaku di rumahnya.
''Kasus ini masih kita dalami untuk mencari pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian. Dan untuk perkembangan kasus ini akan di rilis secara resmi,'' jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan pada Minggu, 16 Agustus 2021 malam. ***