4 Pelaku Pembunuhan di Kawasan Inhutani Gowa Diringkus, Goffarudin: Jangan Balas Dendam

- 3 September 2021, 14:29 WIB
Polisi memperlihat barang bukti yang ditemukan di TKP saat digelar Jumpa Pers.
Polisi memperlihat barang bukti yang ditemukan di TKP saat digelar Jumpa Pers. /Polres Gowa/

Penyebab kematian korban belum diketahui karena masih menunggu hasil pemeriksaan ahli pasca autopsi di RS Bhayangkara Makassar.

Polisi juga mengamankan sedikitnya 21 jenis barang bukti dan diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha vega warna merah hitam DD 3629 BN milik korban.

Juga sebilah parang tanpa sarung panjang sekira 30 cm dan 1 buah tas ransel warna abu abu hitam berisi berbagai barang yang diduga milik korban.

Baca Juga: Lagi, Jajaran Polres Gowa Perketat Penyekatan di Pertigaan Bilaya Parangloe

Kini keeempat pelaku pasca gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin telah dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat ( 3 ) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saya turut berbelasungkawa kepada pihak keluarga dan mengimbau seluruh keluarga tidak melakukan aksi balas dendam. Saya yakinkan Polres Gowa akan memproses kasus ini secara profesional sesuai harapan pimpinan untuk menjadi Polri yang Presisi,"imbau Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah