GowaPos.Com - Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Gowa, pasangan suami istri (pasutri) resmi ditahan.
Mereka disangkakan Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi (ITE), dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Pemilik warkop ini terlihat pasrah saat digiring memasuki jeruji besi di Polres Gowa.
"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih, kedua tersangka langsung ditahan dan diancam melanggar Undang-undang ITE dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara,"kata Kasubag Humas Polres Gowa," kata AKP Mangatas Tambunan.
Baca Juga: Netizen Bela Pasutri yang Dianiaya Oknum Satpol PP: Kalau tidak Hamil Bisa Dipukuli yah?
Penyebabnya karena Pasutri Ivan (26) dan Amriana (33) dianggap berbohong terkait kehamilannya sewaktu dianiaya oknum Satpol PP, Hamdan Mardani (57).
Pasutri ini dipolisikan ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel karena berbohong hamil dan pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis, 22 Juli lalu.
Insiden ini terjadi saat pelaksanaann PPKM skala Mikro pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.40 WITA lalu.***