Kiper Jandia Eka Putra Dilaporkan ke Pihak Kepolisian, PSIS: Kami Hormati Proses Hukum

- 10 Mei 2022, 06:15 WIB
Jandia Eka Putra
Jandia Eka Putra / Instagram.com/@jandiaekaputra/

GOWAPOS - Kiper PSIS Semarang, Jandia Eka Putra ditangkap polisi karena dugaan penganiayaan.

Kiper utama PSIS Semarang di kompetisi Liga 1, Jandia Eka Putra harus menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian Padang, Sumatera Barat.

Hal itu merupakan buntut laporan dugaan penganiayaan anggota Brimob Polda Sumbar Briptu Fauzi Rizki Saputra, pada 8 Mei 2022 kemarin.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia U-23 Lawan Timor Leste, Shin Tae-yong Optimis 3 Poin

Sang pahlawan di bawah mistar gawang tersebut sebelumnya sudah mengklarifikasi jika dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kejadian yang dimaksud.

"Saya ikut dilaporkan karena diduga ikut memukul," kata Jandia Eka Putra, dikutip di laman Antara.

Hingga 10 Mei dini hari tadi, status pemanggilan terhadap Jandia masih sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

Sementara klub tempatnya bernaung, PSIS Semarang mengaku akan taat pada proses hukum yang berlangsung.

"Kami hormati proses hukum serta mengedepankan azas praduga tak bersalah," tutur Sukawijaya, CEO PSIS Semarang.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x