GowaPos.Com - Sejak Januari hingga September 2021 pihak Imigrasi di Sulawesi Selatan telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.
Hal ini disampaikan Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida pada Minggu, 19 September 2021.
Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.
Baca Juga: Nekat Beristri di Parepare, Pengungsi Asal Iran Diamankan Petugas Imigrasi
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filiphina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura," tambah Dodi.
Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.
Ini terkait tahun 2020 lalu, banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian.
Baca Juga: Status Pengungsi Ditolak, Rudenim Makassar Deportasi Delapan Warga Negara Srilangka
Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri). ***