19 Warga Negara Asing Dideportasi dari Sulsel Selama  2021, Dodi: Terjadi Peningkatan Tahun Ini

- 19 September 2021, 21:32 WIB
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel bersama WNA.
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel bersama WNA. /dok Imigrasi Sulsel /

GowaPos.Com - Sejak Januari hingga September 2021 pihak Imigrasi di Sulawesi Selatan telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.

Hal ini disampaikan Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Dodi Karnida pada Minggu, 19 September 2021.

Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.

Baca Juga: Nekat Beristri di Parepare, Pengungsi Asal Iran Diamankan Petugas Imigrasi

"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang  asal Malaysia, 2 orang  asal Filiphina, Satu  WNA asal Australia dan satu orang  asal Singapura," tambah Dodi.

Tren deportasi diakui Dodi meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.

Ini terkait tahun 2020 lalu, banyak negara yang menerapkan kebijakan penutupan (lockdown), sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian.

Baca Juga: Status Pengungsi Ditolak, Rudenim Makassar Deportasi Delapan Warga Negara Srilangka

Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing  melalui  Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri). ***

 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x