UMP Sulsel 2022 Rp3.165.876, Pengusaha: Kami dari Dunia Usaha Ikut Kebijakan Gubernur

- 20 November 2021, 11:41 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Ahsanjaya from Pexels/

Maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.

Baca Juga: Gandeng BI, Pemprov Sulsel Tawarkan Sejumlah Proyek Potensial ke Calon Investor

Sedangkan, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menyebutkan, penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Alhmadulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," ucapnya.

Termasuk pada bagaimana pengusaha tetap dapat tumbuh di masa pandemi ini, dunia ekonomi mengalami turbelensi.

UMP ini diharapkan akan memicu semangat dunia usaha dalam memperbaiki kegiatan usaha agar ekonomi Sulsel bisa tumbuh dengan baik.

Baca Juga: Menyoal TKA Tiongkok ke Bantaeng, Begini Penjelasan Pemprov Sulsel

"Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pemprov sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah