Sekian Lama Mangkrak, Tender Dini Pembangunan Stadion Mattoanging Dimulai: Tayang di SPSE

- 31 Desember 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Tender dini pembangunan Stadion Mattoangin sudah dimulai. /

GowaPos.Com - Setelah melalui proses penyiapan dokumen yang panjang, akhirnya pembangunan Stadion Mattoanging memasuki tahap tender dini. 

Hal ini ditandai penayangan pengumuman tender dini pembangunan Stadion Mattoanging di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sulsel per Jumat, 31 Desember 2021.

"Alhamdulillah tepat 31 Desember, pembangunan Stadion Mattoanging mulai proses tender dini. Saat ini pengumuman tender Stadion Mattoanging sudah tayang di SPSE Biro PBJ oleh Pokja UKPBJ. Dipersilahkan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan diri, segera memenuhi persyaratan yang ada. Batas pendaftaran peserta lelang paling lambat 8 januari 2022 pukul 16.00 WITA," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis di Makassar.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Sulsel Terbengkalai, TNI Turun Tangan Selesaikan Konstruksi: Bukan Sengketa Lahan

Arwin mengakui, tender dini sedikit mengalami keterlambatan. Penyebabnya adalah adanya perubahan aturan, dari sebelumnya berpedoman Perpres 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi Perpres 12 Tahun 2021.

Pada Perpres sebelumnya kata Arwin, salah satu persyaratan melaksanakan tender dini yaitu setelah KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.

"Sementara di Perpres baru, tender dini baru bisa dilakukan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, artinya setelah ditetapkan APBD baru kemudian boleh melakukan proses tender dini. Itu yang membuat tender dini baru dilaksanakan prosesnya diawal Desember," jelasnya.

Baca Juga: ABK Jatuh dari KM Arindo di Pelabuhan Paotere Makassar, Basarnas Sulsel Masih Lakukan Pencarian

Pihaknya pun dengan gerak cepat, menyiapkan dokumen dan melakukan review dokumen dan probity advice bersama LKPP, Inspektorat (APIP), BPKP serta dari Pokja Biro PBJ.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pemprov sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah