Jemaah Haji Makassar Viral Makai Perhiasan Emas, Ternyata Palsu dan Dibeli dengan Harga Rp 900 Ribu

- 12 Juli 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels/@Dibyendu Adhikary/

"Dalam ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri, terdapat pembebasan pajak jika nilainya tidak melebihi US$ 500," jelasnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli perhiasan emas. Perhatian yang lebih cermat perlu diberikan untuk memastikan keaslian barang yang dibeli, terutama saat berada di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah