Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 2 Desember 2022: Pastikan Kelengkapan Berkas Terpenuhi

2 Desember 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta pada empat lokasi berikut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling berlaku pada hari ini Jumat, 2 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis KABHI HAAN KABHI NAA 2 Desember 2022: Syah Rukh Khan Rebut Cinta Gadis yang Punya Pasangan Lain

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikeetahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Sinopsis NAAGIN 3 Tayang 1 Desember 2022: Bela Dipastikan Hamil Anak Mahir, Bela juga Mengandung Bayi Hukum

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler