GOWAPOS - Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi untuk warga Jakarta yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk pelayanan ini mjlai dibuka pada hari ini Selasa, 29 November 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Wajibkah Istri Minta Izin Suami Saat Keluar Rumah? Berikut Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.