Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Selasa 29 November 2022: Segera Urus Kelengkapan Kendaraan Anda

- 29 November 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi rambu lalulintas
Ilustrasi rambu lalulintas /Image by Rosy - The world is worth thousands of pictures from Pixabay /

Baca Juga: 4 Amalan Ringan Namun Besar Pahalanya, Berdasarkan Dalil Hadits Sahih Nabi Muhammad SAW

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x