Baca Juga: 4 Amalan Ringan Namun Besar Pahalanya, Berdasarkan Dalil Hadits Sahih Nabi Muhammad SAW
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***