JadwaL SIM KELILING di TABANAN BALI, Senin 28 November 2022: Perhatikan Lokasi dan Waktu Pelayanan

- 28 November 2022, 06:13 WIB
Ilustrasi suasana pengendara bermotor di jalan.
Ilustrasi suasana pengendara bermotor di jalan. /Markus Winkler by Pexels/

GOWAPOS - Kembali Polrestabes Tabanan Bali melaksanakan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dengan mendatangi lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Bagi warga Tabanan Bali bisa bisa mendatangi Pepito Buwit pada Senin, 28 November 2022 pada pukul 08.00 sampai 12.00 WITA.

Diketahui kalau layanan SIM Keliling Polres Tabanan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Senin 28 November 2022: Khusus Perpanjangan SIM A dan C

Namun apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru yang diurus di Kantor Polrestabes Tabanan Bali.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut imni syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Ditahan Imbang Spanyol, Der Panzer Duduk Manis Sebagai Juru Kunci Grup E

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x