Jadwal SIM KELILING di MANADO SULUT, Selasa 29 November 2022: Pastikan Anda Datang Tepat Waktu

- 29 November 2022, 07:50 WIB
Suasana razia kelengkapan surat kendaraan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas.
Suasana razia kelengkapan surat kendaraan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas. /Polres Gowa /

GOWAPOS - Kembali Polresta Manado Sulawesi Utara membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), bagi warga yang bermukim di wilayah tersebut.

Warga bisa mendatangi langsung langsung di Taman Kesatuan Bangsa untuk mengurus SIM pada Selasa, 29 November 2022 pukul 09.00 sampai 14.00 WITA.

Tapi perlu diingat kalau permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Todongkan Pistol ke Santri Ponpes di Gowa, Oknum Polisi Polrestabes Makassar Diamankan Propam Polda Sulsel

Sementara apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru dengan mendatangi langsung Polrestabes Manado.

Diketahui kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Selasa 29 November 2022: Segera Urus Kelengkapan Kendaraan Anda

Diimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Manado semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x