GOWAPOS - Berikut ini lokasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Surabaya yang dilaksanakan pada lokasi berikut:
1. Kel. Jeruk Kec. Lakasantri
2. Rusunawa Penjaringan Sari
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM diadakan pada hari ini Jumat, 2 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 2 Desember 2022: Pastikan Kelengkapan Berkas Terpenuhi
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sedangkan biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***